Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan).
Seperti dilansir situs Humas Polda Metrojaya, Rabu (25/3/2015), SK tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Dalam surat itu menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini.
Pertimbangan itu yakni, dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015, untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.
Seperti dilansir situs Humas Polda Metrojaya, Rabu (25/3/2015), SK tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Dalam surat itu menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini.
Pertimbangan itu yakni, dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015, untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.